Agnez Mo Menang Kasasi, Ari Bias Pastikan Tidak Ajukan PK
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan prosedur Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan Agnez Mo.
Hal ini sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ari Bias saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Ari Bias sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk tidak akan mengajukan prosedur Peninjauan Kembali (PK), jika Agnez Mo memenangkan kasasi.
"Seperti janji saya, tidak ada PK," begitu keterangan yang diitulis Ari Bias, melalui akunnya di Instagram, dikutip Kamis (14/8).
Bersamaan dengan itu, Ari Bias memberikan tanggapannya menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ari Bias menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan hakim yang telah mengabulkan kasasi tersebut.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ari Bias juga mengungkapkan rasa syukur karena proses gugatan hukum yang diajukannya terhadap Agnez Mo telah berakhir di tingkat kasasi.
Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan prosedur Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan Agnez Mo.
- PK Terpidana Korupsi Selter Tsunami Aprialely Nirmala Ditolak MA
- MA Tolak PK, PB PGRI Tegaskan Kepengurusan Unifah Rosyidi Sah
- MA Akhiri Perkara Kasus UU ITE yang Jerat Hendra Lie, Pakar Hukum: Patut Jadi Evaluasi Peradilan
- I Wayan Sudirta DPR Apresiasi Digitalisasi Peradilan dan Kecepatan Layanan MA
- Pihak Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
- MNC Bakal Buktikan Kebenaran & Siap Tempuh Jalur PK
JPNN.com




