Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya

Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Tersangka Agus setelah diamankan. Foto: edho/sumeks.co

Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah Handphone, dua buah buku rekening yang berbeda dan baju-baju yang pernah dipakai pelaku.

BACA JUGA: Amirudin dan Reza Fahlevi Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Perbuatan Mereka Bikin Warga Marah

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dho/sumeks)

M Agus Nuh, 38, warga Palembang, Sumatera Selatan, pelaku pemerasan terhadap MK, teman prianya telah ditangkap polisi, Rabu (20/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News