Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Kamis, 21 Januari 2021 – 02:27 WIB
Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah Handphone, dua buah buku rekening yang berbeda dan baju-baju yang pernah dipakai pelaku.
BACA JUGA: Amirudin dan Reza Fahlevi Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Perbuatan Mereka Bikin Warga Marah
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dho/sumeks)
M Agus Nuh, 38, warga Palembang, Sumatera Selatan, pelaku pemerasan terhadap MK, teman prianya telah ditangkap polisi, Rabu (20/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat