Agus Widjojo Peringatkan Benny Wenda, Tunggu Saja

Agus Widjojo Peringatkan Benny Wenda, Tunggu Saja
Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Hal itu ditegaskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus Widjojo usai Peluncuran Buku Lemhannas di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (3/12).

Dia menegaskan, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, di Jakarta, Rabu (2/12).

Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat mendeklarasikan pemerintahan sementara dan menominasikan Benny Wenda sebagai presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News