Ahli Bahasa Protes Kebijakan RSBI

Terkait Penggunaan Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar

Ahli Bahasa Protes Kebijakan RSBI
Ahli Bahasa Protes Kebijakan RSBI
JAKARTA - Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI) diprotes ahli bahasa Indonesia. Jika ingin menggenjot kemampuan siswa berbahasa Inggris, mereka mengusulkan pemerintah memperbaiki sistem pembelajaran bahasa Inggris itu sendiri.

Ahli bahasa sekaligus anggota perumus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dendy Sugono mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seharusnya mengkaji ulang kebijakan itu. Pendapat ini muncul dari sisi kepentingan murid dan orang tua siswa. Menurutnya, banyak sekali dampak negatif akibat memaksakan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di seluruh jenjang pendidikan dan seluruh mata pelajaran di RSBI.

Dendy menuturkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) cukup jelas disebutkan jika bahasa pengantar pembelajaran adalah bahasa Indonesia. "Jadi kunci penguasaan materi pelajaran adalah menguasai bahasa Indonesia yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar," ucap pria yang juga menjadi peneliti di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud itu.

Ketika pemerintah terus memaksanaan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pembelajaran di RSBI, berpotensi merugikan siswa sendiri. Dia khawatir para siswa-siswa di RSBI itu tidak menguasai mata pelajaran karena mereka tidak menguasai bahasa pengantar yang dibawakan oleh sang pendidik.

JAKARTA - Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI) diprotes ahli bahasa Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News