Ahli IPB: Pemerintahan Jokowi Paling Serius Tangani Karhutla

Ahli IPB: Pemerintahan Jokowi Paling Serius Tangani Karhutla
Manggala Agni padamkan karhutla. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyoroti vonis Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya terhadap pemerintah baru-baru ini.

Pengadilan tersebut menerima gugatan terkait Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan memutuskan bahwa tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan enam pihak lainnya bersalah serta harus membuat PP tentang karhutla.

Menanggapi hasil putusan itu, Bambang mengingatkan semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di PT Palangkaraya tersebut sebelum berpendapat.

''Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia,'' kata Bambang pada media, Rabu (22/8).

Saat itu Presiden Jokowi baru saja menjabat, dan kasus karhutla memang sudah menjadi langganan setiap tahun terjadi di daerah-daerah rawan.

Banyak faktor menjadi penyebabnya, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

Seiring dengan berjalannya waktu, belajar dari Karhutla 2015, Presiden Jokowi langsung mengambil langkah cepat dan tegas. Terjadi perubahan besar-besaran dalam menangani Karhutla di Indonesia.

''Dari 12 tuntutan yang diajukan itu, tepatnya sebelum gugatan dikabulkan PN pada Maret 2017, sebagian besar sebenarnya sudah dipenuhi,'' tambah Bambang.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya harus dilihat lebih mendalam karena seolah melupakan usaha pemerintah selama ini mencegah karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News