Ahli Sebut Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur

Ahli Sebut Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur
Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi mengatakan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Rullyandi menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).

Rullyandi mulanya mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Kami lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun '99 tentang Kepegawaian Negara," kata Rullyandi.

Dia mengatakan UU Kepegawaian kemudian diubah menjadi UU ASN. Dia mengatakan dalam UU itu, Polri masih ada dalam bagian dari ASN.

"Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive," ujarnya.

"Kalau mengabaikan itu, kami mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kami mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," sambung dia.

Menurutnya, UU Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang bersangkutan dengan politik praktis. Dia mengatakan untuk jabatan-jabatan politik praktis, maka diwajibkan anggota Polri untuk mundur.

Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai putusan Mk tidak melarang penugasan Polri di luar struktur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News