Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta

Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
PT Tapsen menyerahkan santunan JKM dan JKK kepada ahli waris PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATAM – PT Taspen (Persero) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhumah Nurijah (33), seorang PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Almarhumah Nurijah, yang dulu bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Dewan DPRD Pemprov Kepri, ahli warisnya menerima total manfaat sebesar Rpp832.871.797.

TASPEN juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Abdul Azis yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas sebagai PNS di Pemkot Batam, Kepri.

Untuk di lingkungan Pemkot Batam, santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, di ruang kerjanya, bersama Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Franscis, di Batam, Jumat (10/7).

“Santunan ini diberikan kepada keluarga almarhum Abdul Azis yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas sebagai ASN di Pemkot Batam, dengan total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp248.934.300. Sementara untuk almarhumah Nurijah, PPPK di Sekretariat Dewan DPRD Pemprov Kepri dengan total manfaat yang diterima mencapai Rpp832.871.797, melalui program TASPEN,” ujar Fary Dejemy.

Dalam keterangan resminya, PT Taspen menjelaskan, meski almarhumah Nurijah baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp 46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp 649.564.597, ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 312.800.

Lebih lanjut, ia menjelaskan selain mendapatkan santunan jaminan kematian, ahli waris Almarhum Abdul Azis juga menerima uang pensiun janda sebesar Rp2.845.400 per bulan disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen.

“Jadi selain jaminan kematian, jaminan kecelakaan tewas dan juga tabungan hari tua, diberikan pensiun bulanan bagi ahli waris yang masih berhak,” kata dia.

PT TASPEN juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK kepada ahli waris almarhuman Nurihaj, seorang PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News