Ahli Waris Korban Corona Disantuni Negara, Sebegini Nilainya

Ahli Waris Korban Corona Disantuni Negara, Sebegini Nilainya
Ilustrasi - Simulasi penanganan pasien terinfeksi virus corona. Foto : Antara /Sumarwoto

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan menyalurkan dana santunan sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat Covid-19 atau virus corona jenis baru.

Pemberian santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan Kemensos RI kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana yang dikatakan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama.

"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/3).

Pemberian santunan itu sekaligus merupakan wujud perhatian dan belasungkawa dari negara ke para korban beserta keluarga yang ditinggalkan.

Penyaluran dana belasungkawa tersebut dilakukan setelah Kemensos melakukan verifikasi terhadap daftar korban, sehingga hingga saat ini dana tersebut masih belum diberikan secara merata.

Informasi terakhir pada Senin (23/3), jumlah korban akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 49 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien yang positif tertular virus ada 579 jiwa. Dari jumlah itu, 30 di antaranya dinyatakan sembuh. (fat/jpnn)

Santunan dari negara untuk meringankan beban ahli waris pasien positif virus corona yang meninggal dunia.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News