Ahmad Dhani Tempati Sel Berpenghuni 300 Tahanan di Rutan Cipinang

Ahmad Dhani Tempati Sel Berpenghuni 300 Tahanan di Rutan Cipinang
Ahmad Dhani dalam tahanan bareng narapidana lain. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.

Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo

Menurut Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan, pentolan Dewa 19 itu akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari. Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti seluruh tahanan.

"Selama masa orientasi, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 10 x 20 meter yang biasanya dihuni kurang lebih 200 hingga 300 orang (tahanan) untuk masa pengenalan," jelas Oga.

Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana

Total kapasitas Rutan Cipinang sebenarnya hanya 1.100 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 4.300 orang.

Selama masa orientasi, Ahmad Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 10 x 20 meter yang biasanya dihuni kurang lebih 200 hingga 300 orang (tahanan) untuk masa pengenalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News