Ahmad Faisal yang Setubuhi 22 Santriwati Divonis 16 Tahun Penjara

Ahmad Faisal yang Setubuhi 22 Santriwati Divonis 16 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum memeriksa tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati berinisial AF (kanan) dalam pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Dua perkara asusila ini merupakan hasil penindakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Faisal dilaporkan karena melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan santriwati dalam periode 2016 hingga akhir tahun 2023.

Setidaknya tercatat ada 22 santriwati yang disetubuhi Ahmad Faisal.

Faisal melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan para korban akan mendapatkan keberkahan dalam rahimnya.

Saat kejadian kekerasan seksual itu terjadi, para korban masih berusia di bawah umur.

Perbuatan Faisal pun dilaporkan para korban setelah menonton film Bidaah asal Malaysia.

Dalam film tersebut, tokoh utamanya adalah Walid yang merupakan petinggi pondok pesantren.

Terinspirasi dari film tersebut, para korban kemudian saling membuka aib dari perbuatan Faisal dan sepakat melapor ke kepolisian.(ant/jpnn)


Pompinan ponpes di Lombok Barat bernama Ahmad Faisal divonis pidana 16 tahun penjara dalam dua perkara asusila. Salah satunya menyetubuhi 22 santriwati.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News