Ahmad Faisal yang Setubuhi 22 Santriwati Divonis 16 Tahun Penjara
Dua perkara asusila ini merupakan hasil penindakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Faisal dilaporkan karena melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan santriwati dalam periode 2016 hingga akhir tahun 2023.
Setidaknya tercatat ada 22 santriwati yang disetubuhi Ahmad Faisal.
Faisal melakukan bujuk rayu dengan menjanjikan para korban akan mendapatkan keberkahan dalam rahimnya.
Saat kejadian kekerasan seksual itu terjadi, para korban masih berusia di bawah umur.
Perbuatan Faisal pun dilaporkan para korban setelah menonton film Bidaah asal Malaysia.
Dalam film tersebut, tokoh utamanya adalah Walid yang merupakan petinggi pondok pesantren.
Terinspirasi dari film tersebut, para korban kemudian saling membuka aib dari perbuatan Faisal dan sepakat melapor ke kepolisian.(ant/jpnn)
Pompinan ponpes di Lombok Barat bernama Ahmad Faisal divonis pidana 16 tahun penjara dalam dua perkara asusila. Salah satunya menyetubuhi 22 santriwati.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly
- Pernyataan Universitas Indonesia soal Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum
- Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X: Pelanggaran Ditindak Sesuai Ketentuan
- Info Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
- Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Menjadi Alarm Bagi Perguruan Tinggi
- Heboh Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FHUI, Kampus Lakukan Investigasi
JPNN.com




