Ahmad Luthfi Bawa Jateng Meraih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
Adapun penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diterima langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam acara Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 di Yogyakarta Marriott Yogyakarta, Kamis malam (4/6).
Ahmad Luthfi menyatakan penghargaan tersebut menjadi pelecut asa baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di wilayahnya.
Sebab, pemerintah provinsi tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan bupati-wali kota, bahkan sampai pemerintah desa.
Pengendalian inflasi, kata dia, sangatlah penting agar kebutuhan dan daya beli masyarakat tercukupi. Baik dalam hal ketersediaan bahan pokok penting maupun keterjangkauan harga.
Karenanya, kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga perbankan perlu dilakukan, agar distribusi bahan pokok penting sampai kepada konsumen dengan baik.
"Misalnya bawang merah kita distribusikan, cabai bisa kita distribusikan, sehingga keterjangkauan ini menjadi penting, sehingga inflasi bisa kita tekan," ungkapnya.
Prestasi yang telah dicapai saat ini, lanjut Luthfi akan terus dipertahankan dan ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen dan potensi masyarakat yang ada.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
- 28 Perusahaan Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2026
- PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu
- Sekda Jateng Sumarno Ajak Peserta Funwalk UMKM Memperkuat Gerakan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
- Raih Rekor MURI, DDTC Library Rujukan Edukasi dan Perumusan Kebijakan Pajak
- Pertamina Borong Penghargaan di Asian Excellence Award 2026
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
JPNN.com




