Ahok Bakal Dieksekusi

Ahok Bakal Dieksekusi
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan permintaan mencabut banding dalam perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penetapan itu diterima pada Rabu (14/6).

“Sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara penetapan permintaan mencabut banding perkara Basuki Tjahaja Purnama oleh jaksa penuntut umum,” kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi dalam pesan singkat, Senin (19/6).

Hasoloan menyatakan, surat penetapan permintaan mencabut banding terkait perkara penodaan agama sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Setelah surat penetapan permintaan mencabut banding dalam perkara penodaan agama diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan. “Eksekusi oleh jaksa penuntut umum,” ucap Hasoloan.

Selain itu, Hasoloan menjelaskan, surat penetapan permintaan mencabut banding juga sudah disampaikan kepada pihak Ahok.

“Sudah kami beritahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta pusat karena alamat tim penasihat hukum berkantor di Bendungan Hilir,” ungkap Hasoloan.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Setelah mendengarkan putusan, dia langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok tidak lama berada di Rutan Cipinang. Dia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 10 Mei 2017 dini hari. (gil/jpnn)


Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan permintaan mencabut banding dalam perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News