Ajukan Data ke MK, ADI Harapkan Gaji Dosen 2 Kali UMK

Ajukan Data ke MK, ADI Harapkan Gaji Dosen 2 Kali UMK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Dosen Indonesia atau ADI menganggap kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi bukan sekadar urusan administratif kampus, melainkan investasi strategis kebangsaan. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ADI Mohammad Nur Rianto Al Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5).

"Kesejahteraan dosen bukan kemewahan, melainkan prasyarat minimum agar Tridharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara optimal," demikian bunyi pernyataan itu. 

ADI merupakan pihak terkait dalam uji materi atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara bernomor 272/PUU-XXIII/2025 itu, ADI meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar gaji pokok dosen minimal dua kali upah minimum kota/kabupaten (UMK) di lokasi perguruan tinggi.

ADI mengutip data perbandingan gaji dosen di negara lain di Asia Tenggara. Hasilnya, rata-rata upah pengajar kampus di Indonesia tertinggal jauh. 

Data yang dikumpulkan ADI memperlihatkan rata-rata gaji dosen di Indonesia sekitar Rp 3,36 juta per bulan. Angka itu jauh di bawah Singapura sebesar Rp 85,50 juta, Brunei Darussalam (Rp 23,28 juta), Kamboja (Rp 22,19 juta), Thailand (Rp 21,9 juta), Malaysia (Rp 18,29 juta), Vietnam (Rp 10,56 juta), dan Filipina (Rp 7,65 juta).

ADI juga menegaskan bahwa kesejahteraan dosen berkaitan erat dengan integritas akademik. Organisasi profesi itu menilai tekanan ekonomi berpotensi meningkatkan risiko konflik kepentingan, praktik akademik tidak sehat, publikasi berkualitas rendah, hingga pelanggaran etik.

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menganggap kesejahteraan pengajar di perguruan tinggi menjadi investasi strategis bangsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News