Ajukan PK, Jero Wacik: DOM Tidak Rugikan Negara

Ajukan PK, Jero Wacik: DOM Tidak Rugikan Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kasus Dana Oprasional Menteri (DOM).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jero menampilkan bukti baru (novum) bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana operasional menteri (DOM).

Menurut Jero, ada kekhilafan hakim sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka melakukan pemerasan terhadap bawahan Kementerian ESDM.

Penetapan itu, kata Jero, tidak ada barang bukti yang cukup. "Semua hanya berdasarkan katanya Sekjen ESDM, Waryono, atas perintah menteri. Tuduhan tersebut tidak terbukti,”ucap Jero saat sidang, Senin (23/7).

“Tidak ada kerugian negara dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan DOM. Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014, mengatur DOM boleh dipergunakan menteri secara lumsum,” lanjutnya.

Jero menambahkan, saat itu laporan BPK salah, karena mengacu kepada Permenkeu 003/2006 yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Permenkeu 268/2014 tentang penggunaan DOM.

'Kalau Permenkeu 268/2014 (yang sedang berlaku) maka penggunaan DOM 80 persen boleh di ambil dan dipakai secara lumsum,”ucap jero

Selama 2008 sampai 2011, kata Jero, pengambilan DOM berkisaran 50,25 persen tidak lebih dari 80 persen, sesuai hak DOM dia.

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kasus Dana Oprasional Menteri (DOM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News