Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draf Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme
jpnn.com - Sejumlah akademisi dan masyarakat sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme.
Hal ini menjadi diskursus dalam diskusi publik bertajuk Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi? yang diselenggarakan Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Imparsial itu menghadirkan narasumber dosen hukum tata negara FH Unand Feri Amsari, Ketua PBHI Julius Ibrani, Guru Besar UI Prof Ani W. Soetjipto, dan peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Centra Initiative Al Araf.
Feri Amsari dalam pandangannya menyampaikan bahwa konstitusi RI sebenarnya sudah sangat jelas dalam mengatur kewenangan pertahanan dan keamanan. UUD NRI 1945 bahkan tidak membagi kewenangan itu, melainkan memisahkannya secara tegas.
"Ini adalah separation of function; militer tidak boleh masuk ke ruang sipil, dan aparat sipil seperti kepolisian juga tidak boleh bertindak seolah-olah menjalankan kekuatan militer. Pemisahan ini adalah fondasi negara hukum dan demokrasi," ujar Feri.
Dalam kerangka itu, lanjutnya, konstitusi juga menegaskan supremasi sipil atas militer, yaitu dengan tegas menyatakan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata adalah Presiden sebagai pemimpin sipil, bukan panglima dan bukan institusi militer itu sendiri.
"Masalahnya hari ini, Presiden kita memang sudah sipil secara status, tetapi masih merasa dan berpikir sebagai bagian dari militer. Ketika pemimpin sipil gagal memahami dominasi sipil, maka yang lahir adalah kerancuan sistemik dalam tata kelola negara," tuturnya.
Menurut Feri, kegagalan memahami supremasi sipil itulah yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyimpang, mulai dari revisi UU TNI yang membuka kembali ruang militer ke ranah sipil-politik, hingga munculnya rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Akademisi dan koalisi masyarakat sipil menolak draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme. Begini argumentasinya.
- TNI-Polri Paling Produktif Unggah Konten di Instagram
- Prabowo Tegur Bali soal Sampah, Ribuan TNI-Polri Langsung Bergerak
- Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Dinilai Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi
- Kodam Siliwangi Beri Bantuan kepada Keluarga 2 Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI
- Waketum PAN Viva Yoga Terima Aspirasi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu
- Soroti Wacana Polri di Bawah Kementerian, Hirwansyah: Cacat Hukum
JPNN.com




