Akademisi Kritis Dilaporkan ke Polisi, Yusril: Orang Berpendapat Tidak Bisa Dihalang-halangi
jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026), saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Menko Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya.
Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.
"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucapnya.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang berhak melaporkan pihak lain.
Namun demikian, menurutnya setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menko Yusril Ihza Mahendra sebut akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang. Ini soal Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi.
- Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Qur'an
- Norman Joesoef Sosok Tepat untuk Wamenhan, Bawa Angin Segar bagi Industri Pertahanan
- Dorong Kemandirian Alkes Nasional, IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026 Hadirkan Inovasi 9 Negara
- Pengamat Soroti Perang Narasi di Kasus Febrie, Kritik Dianggap Menyebar Hoaks
- Ingatkan Akademisi soal Publikasi Ilmiah, Waka MPR: Jangan Kejar Tayang dan Asal Masuk
- Bela Prabowo soal Londo Ireng, Hasan Nasbi Sebut Pemerintah Berhak Mengkritik Rakyat
JPNN.com




