Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.
Sorotan itu mengemuka dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah di Jakarta, Sabtu (13/6).
Para narasumber menilai terdapat dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara jabatan Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan dua entitas hukum berbeda.
Ahli hukum pidana Muzakkir mengatakan terdapat indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individu.
"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakkir.
Sementara itu, ahli kerugian negara Eko Sembodo mengkritisi metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto
- Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM
- Tokoh Pemuda Alfian Akbar Bedah Otsus Papua di Buku Timika Menyala
- Komisi III DPR Libatkan Akademisi dan Praktisi Bahas RUU Perampasan Aset
- Pemuda Muhammadiyah: Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Menjaga Soliditas Penegak Hukum
- Guru Besar UB Apresiasi Komitmen Prabowo untuk Berantas Korupsi
- Hukum Harus Menjadi Panglima: Menjaga Due Process of Law, Praduga Tak Bersalah, dan Wibawa Negara Hukum
JPNN.com




