Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto
Menurut Eko, kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujarnya.
Pandangan senada disampaikan ahli hukum administrasi negara Hendry Julian Noor.
Dia menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Hendry, korupsi merupakan kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.
"Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko," ujar Hendry.
Forum eksaminasi tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto
- Refleksi Hari Kemerdekaan, Sahroni: Semoga Hukum Semakin Ditegakkan Tanpa Harus Viral
- Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
- Pakar Nilai Ketegasan Jaksa Agung Menentukan Tingkat Kepercayaan Publik
- Norman Joesoef Sosok Tepat untuk Wamenhan, Bawa Angin Segar bagi Industri Pertahanan
- Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan
- Dorong Kemandirian Alkes Nasional, IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026 Hadirkan Inovasi 9 Negara
JPNN.com




