Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:15 WIB
Namun polisi baru bisa menangkap Akbar pada Agustus 2019 atau ia sempat buron selama 10 bulan.
Ridwan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Atas tuntutan vonis mati tersebut Akbar mengajukan pledoi karena keberatan meskipun ia mengaku pasrah terhadap tuntutan tersebut.
"Saya keberatan dengan tuntutan itu, karena saya masih punya anak-anak kecil dan saya ini tulang punggung keluarga, maka saya akan ajukan pledoi," kata terdakwa ditemui usai sidang. (antara/jpnn)
Akbar Al Faris merupakan otak pembunuhan sopir taksi online di Kota Palembang. Sementara dua rekannya lebih dulu telah divonis mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati