AKBP Didik Tersangka Kepemilikan Narkoba, Terima Rp 1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Penetapan tersangka itu seusai penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melaksanakan gelar perkara.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat.
Dia menyatakan kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro.
Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita.
Bareskrim Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
- Konon Ammar Zoni Kirim Surat Putus, Dokter Kamelia Bilang Begini
- Itu Boy Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Pemberi Uang AKP Malaungi
- Bandar Narkoba Ini Buka Suara, Setor Rp 1,6 M kepada AKP Malaungi, Alamak
- Kurang Dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu
- 40 Paket Sabu-Sabu Disimpan di Rumah Kosong
- Mengedarkan Narkoba Saat Ramadan, 39 Orang Dibekuk Polrestabes Bandung
JPNN.com




