AKBP Era Adhinata Perintahkan Penyidik Melelang Minyak Subsidi Sitaan

jpnn.com, TIMIKA - Kapolres Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata memerintahkan penyidik Satreskrim segera melelang barang bukti berupa 1,78 ton minyak tanah subsidi.
Minyak tanah itu merupakan hasil sitaan dari empat penimbun di wilayah Kota Timika pada pertengahan Desember 2021 lalu.
AKBP Era memerintah penyidik melelang minyak tanah barang bukti tersebut agar tidak menguap dan tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
"Uang hasil lelang itu nanti menjadi barang bukti saat persidangan di pengadilan," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Minggu (23/1).
Perwira menengah Polri itu menyatakan kasus itu akan diproses sampai tuntas.
Terlebih lagi, minyak tanah itu merupakan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada warga, bukan malah ditimbun untuk kepentingan meraup keuntungan pribadi.
"Tetap proses. Itu tidak bisa ditawar-tawar," tegas AKBP Era.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan jajarannya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Disperindag Mimika, BPH Migas di Jakarta dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII Papua-Maluku..
Kapolres Mimika, Papua AKBP Era Adhinata ungkap alasannya perintahka penyidik melelang minyak subsidi sitaan dari penimbun.
- Penyelewengan Solar Bersubsidi di Sekadau Dibongkar Polisi, Begini Modusnya
- Rakyat Masih Antre saat Membeli Minyak Goreng Curah, Irjen Nana Bergerak
- Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata
- Pertamax Naik, Erick Thohir Tetap Beri Subsidi Pertalite Buat Rakyat
- TNI AL Datang, Awak Kapal Pengangkut BBM Tanpa Dokumen Melompat ke Laut dan Menghilang
- Jual Solar Subsidi, Pertamina Tombok Rp 7.300 per Liter