Akhir Nasib 2 Anak di Bawah Umur Pembunuh Salim Kancil
jpnn.com - SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas yang keduanya berusia 16 tahun ini harus divonis 3,6 tahun penjara.
Ya, Salim dan Tosan warga yang berjuang menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jatim.
Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Negeri) Lumajang.
Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin hakim Tinuk Kushartati. Dimana dalam surat vonis tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ikut melakukan pengeroyokan.
"Dengan ini terdakwa divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Tinuk Kushartati, kemarin (28/4).
Hakim memiliki pertimbangan lain yang meringankan hukuman keduanya. Yakni dalam surat vonis itu terdakwa selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif, belum pernah menjalani hukuman.
Hakim juga meminta orang tua melampirkan surat keterangan, dengan berjanji akan mendidik para kedua terdakwa.
"Jadi kami memiliki pertimbangan lain dimana terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikan," terang Tinuk.
SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat