Aksi Predator Seksual di Jepara Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Orang Tua

Aksi Predator Seksual di Jepara Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Orang Tua
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Polres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (14/9/2021). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, JEPARA - Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungka kasus pencabulan terhadap anak tunarungu dan tunawicara hingga korbannya mengandung.

Kasus ini terungkap berawal ketika korban berinisial IN (16) mengeluh sakit perut.

Kemudian oleh orang tuanya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa dan ternyata diketahui hamil 8 bulan. Orang tua korban lantas melaporkannya ke Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Selasa (14/90, mengatakan, pelaku pencabulan berinisial KS (64) ditangkap di rumahnya pada tanggal 9 September 2021.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak senonoh hingga tiga kali, baik di rumah korban saat orang tuanya pergi maupun di rumah pelaku sendiri.

Pelaku pencabulan di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, itu merupakan tetangga korban.

Tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tidak melawan saat dicabuli pelaku.

KS mengakui melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban yang masih anak-anak ketika kedua orang tuanya tengah sibuk bekerja dengan membujuknya memberikan sejumlah uang untuk membeli pulsa.

Polres Jepara mengungkap kasus pencabulan anak dan ternyata si predator seksual merupakan tetangga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News