Aksi Predator Seksual di Jepara Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Orang Tua
jpnn.com, JEPARA - Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengungka kasus pencabulan terhadap anak tunarungu dan tunawicara hingga korbannya mengandung.
Kasus ini terungkap berawal ketika korban berinisial IN (16) mengeluh sakit perut.
Kemudian oleh orang tuanya korban dibawa ke bidan untuk diperiksa dan ternyata diketahui hamil 8 bulan. Orang tua korban lantas melaporkannya ke Polres Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi di Jepara, Selasa (14/90, mengatakan, pelaku pencabulan berinisial KS (64) ditangkap di rumahnya pada tanggal 9 September 2021.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak senonoh hingga tiga kali, baik di rumah korban saat orang tuanya pergi maupun di rumah pelaku sendiri.
Pelaku pencabulan di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, itu merupakan tetangga korban.
Tersangka memberdaya korban dengan ancaman akan dibunuh dan diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tidak melawan saat dicabuli pelaku.
KS mengakui melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban yang masih anak-anak ketika kedua orang tuanya tengah sibuk bekerja dengan membujuknya memberikan sejumlah uang untuk membeli pulsa.
Polres Jepara mengungkap kasus pencabulan anak dan ternyata si predator seksual merupakan tetangga korban.
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Berusia 18 Tahun di Jepara Ditangkap
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?