Aktivis 98 Sebut RUU HAM Agenda Negara Perkuat Perlindungan Nasional

Aktivis 98 Sebut RUU HAM Agenda Negara Perkuat Perlindungan Nasional
Aktivis 98 Jan Prince Permata. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai bagian dari agenda negara untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Oleh karena itu, penyusunan regulasi baru tersebut tidak boleh dibaca sebagai upaya untuk melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lainnya.

Aktivis 98 Jan Prince Permata menjelaskan bahwa fungsi pengawasan HAM memang harus dijalankan oleh lembaga yang berada di luar struktur pemerintah demi menjaga objektivitas dan independensi. Penguatan seluruh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menjadi sangat krusial untuk memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan tetap berjalan mandiri.

"Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji," kata Jan Prince di Jakarta.

Menurut Sekretaris Anggota Wantimpres periode 2019–2024 tersebut, pemerintah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM). Namun, tanggung jawab besar itu membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif semata.

"Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Jan Prince.

Lebih lanjut, perubahan undang-undang ini dipandang sebagai momentum tepat untuk memperjelas pembagian peran. Pemerintah memegang mandat eksekutorial dalam pemenuhan hak-hak tersebut, sedangkan lembaga independen berfokus pada fungsi pengawasan dan perlindungan agar hak warga negara benar-benar terlindungi.

Jan Prince menekankan bahwa substansi yang perlu dikawal adalah penguatan kelembagaan, profesionalitas, serta independensi LNHAM sebagai bagian dari mandat politik negara dalam membangun sistem yang kokoh.

"Kalau pengawasan diperkuat maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi," ucapnya.

Aktivis 98 Jan Prince Permata menilai RUU HAM memperkuat sistem perlindungan nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News