Aktivis Pergoki Malinda Keluar Sel
Kamis, 25 Agustus 2011 – 04:49 WIB
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri. Sosialita 47 tahun itu baru menjalani proses hukum lanjutan bulan depan. Namun, karena Malinda sakit, maka pembantarannya di RS Polri dan RS Siloam tidak dihitung sebagai penahanan. "Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan lagi dalam status tersangka di rutan bareskrim," kata Ketut.
"Sampai hari ini (kemarin) berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, karena minggu depan sudah lebaran, mungkin bulan depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga kemarin (24/08).
Menurut Ketut, penyidikBareskrim Polri sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan menyerahkan berkasnya ke Kejagung. Berkas itu sudah bolak balik dua kali karena dianggap kurang alat bukti. Malinda jika dihitung sejak penahanannya 24 Maret 2011 sudah enam bulan lebih. Padahal , batas penahanan oleh penyidik hanya bisa menahan selama 120 hari atau hanya empat bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee, bakal merayakan Idul Fitri 2011 di dalam rumah tahanan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya