Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati

Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) mengancam Pepi dengan hukuman mati. Menurut JPU ini atas serangkaian  unsur teror yang diduga dilakukan Pepi baik dalam Bom Buku maupun rencana Bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang Maret lalu.

"Merencanakan atau menggerakkan melakukan terorisme. Melakukan tindak kekerasan, menimbulkan suasana teror, dan melakukan kerusakan terhadap fasilitas publik," ujar Bambang Suharjadi, JPU yang membacakan unsur-unsur keterlibatan Pepi dalam dakwaannya di PN Jakbar, Kamis (3/11).

Jaksa menyebut Pepi sebagai pimpinan aksi dan sosok dibelakang aksi bom buku.

Seperti diketahui, Pepi dan kawan-kawan disebut polisi mendalangi sejumlah pengiriman paket Bom Buku yang disebar ke sejumlah tokoh di Jakarta. Para tokoh yang dikirimi buku berisi peledak itu Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, Kepala BNN Gories Mere, Pimpinan Pemuda Pancasila Japto S dan musisi Ahmad Dhani.

JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News