Akuntan Asing Diatur Ketat

Target Pembahasan 621 DIM RUU Segera Tuntas

Akuntan Asing Diatur Ketat
Akuntan Asing Diatur Ketat
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Akuntan Publik Komisi XI DPR menargetkan semua daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut bisa diselesaikan pembahasannya dalam waktu dekat. "Ada sekitar 621 DIM pada RUU tersebut. Secara garis besar semuanya sudah dibahas Panja," kata anggota Panja RUU Akuntan Publik, Kemal Azis Stamboel, di Jakarta, Minggu (20/2).

Disebutkan, DIM yang belum kelar dibahas antara lain pemberian sanksi dan status akuntan asing yang dalam kenyataannya sangat banyak membuka kantor akuntan publik di Indonesia. "Masalah ini memang sangat membutuhkan pendalaman dari semua anggota Panja," ungkap Kemal Azis Stamboel.

Walau demikian, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Panja dan pemerintah sepakat bahwa keberadaan akuntan asing di Indonesia harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku di Indonesia. "Yang butuh pendalaman itu adalah soal materi sanksi pidana jika mereka terbukti melanggar ketentuan yang berlaku."

Substansi penting lainnya yang juga sudah disepakati antara Panja dengan pemerintah adalah perihal pemberian izin. "Soal Izin disepakati menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Selain itu Menteri Keuangan bersama dengan asosiasi dan komite akuntan publik juga berkewajiban melakukan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan," jelasnya.

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Akuntan Publik Komisi XI DPR menargetkan semua daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News