Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pemilih Sudah Menikah Usia Belum 17 Tahun
Kamis, 30 Januari 2020 – 08:34 WIB
"Menurut Mahkamah, bukan merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif karena hal tersebut tidak termasuk kategori diskriminasi karena keduanya tidak bisa dipersamakan terlebih diperlakukan sama," kata Suhartoyo. (antara/jpnn)
MK sudah memutuskan menolak gugatan uji materi UU Pilkada terkait syarat pemilih sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS