Alasan Pemda DKI Tetap Membebaskan Mobil Listrik dari Pajak dan Aturan Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan mobil listrik tetap dikecualikan dari kebijakan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Menurut dia, kebijakan tersebut dipertahankan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi di tengah kepadatan lalu lintas Jakarta.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai dorongan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” kata Syafrin.
Dengan kombinasi bebas pajak dan bebas ganjil genap, mobil listrik dinilai makin menarik bagi masyarakat perkotaan.
Pemprov DKI Jakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transisi menuju energi bersih, sejalan dengan kebijakan nasional dalam menekan emisi dan membangun sistem transportasi berkelanjutan. (ant/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa insentif untuk mobil listrik belum berubah, termasuk bebas aturan ganjil genap
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Rahasia Teknologi BYD Dibuka ke Publik, Pengunjung Bisa Mengintip dari Dekat
- MDLA Hadirkan Armada Mobil Listrik Pertamanya
- Tren Berubah, Masyarakat Semakin Banyak Beralih ke Mobil Listrik
- Alasan Purbaya Menunda Insentif Bagi Kendaraan Listrik
- Subsidi EV Dinilai Jadi Titik Kebangkitan Industri Baterai NMC Indonesia
- Mengenal Teknologi Mobil Listrik REEV: Ini Bedanya dari HEV, PHEV, dan BEV
JPNN.com




