Alasan Polda Jabar Tak Menahan Lisa Mariana Meski Sudah Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat.
Diketahui, wanita yang pernah berurusan dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu, diperiksa sejak Kamis (4/12/2025).
Pagi tadi, Lisa pun diperkenankan pulang setelah memberikan keterangannya kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sejak kemarin dijemput paksa dan diperiksa, Lisa Mariana diizinkan untuk pulang pada Jumat (5/12) pagi ini.
Hendra mengatakan, Lisa Mariana diberondong banya pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.
"Jumlah pertanyaan yang dipertanyakan oleh penyidik sejumlah 47 pertanyaan," kata Hendra, saat dihubungi.
Hendra menuturkan, pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan untuk pemenuhan penyidikan guna proses hukum lanjutannya. Lisa sendiri saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Adapun kenapa tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tidak adanya kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila, tetapi Polda Jabar memutuskan tidak melakukan penahanan.
- Polda Jabar Ungkap Progres Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Internasional
- Polda Jabar: Perekam dan Kekasih Resbob Tak Terlibat Kasus Ujaran Kebencian
- Tim DVI Polri Ambil Sampel Keluarga Pramugari Korban Pesawat Jatuh
- Video Asusila Oknum ASN Batam Berdurasi 23 Detik Diusut Polisi
- Atalia Praratya: Hanya Kita yang Tahu Apa Sebenarnya Terjadi
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Siap Jadi Istri Kedua, Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JPNN.com




