Alasan Purbaya Menunda Insentif Bagi Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV).
Purbaya menjelaskan penundaan itu hanya berlangsung selama satu bulan ke depan.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (26/5).
Purbaya mengungkapkan hal itu karena masih diperlukannya perhitungan lebih lanjut.
”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” katanya
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan kebijakan dengan memberikan masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik pada 2026 ini.
Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp 5 juta per sepeda motor.
Sedangkan untuk mobil listrik, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV).
- Wuling Aira EV Diperkenalkan, Bagaimana Posisi Air EV?
- Pemilik Mobil Listrik Hyundai & Kia Diimbau Parkir di Luar Ruangan, Berbahaya
- Produksi Mobil GAC Group Tembus 30 Juta Unit, Siap Hadirkan Kendaraan Berkualitas
- Fiat Topolino: Mobil Listrik Mungil Rp 200 Jutaan, Cocok Buat di Jakarta
- BAIC T1 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 300 Jutaan
- Said Iqbal Minta Purbaya Mengenolkan Pajak THR, Pensiun dan Pesangon
JPNN.com




