Alasan Sri Mulyani Tarik Pajak dari Pedagang Online, Oalah
Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.
Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.
Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.
“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelas Bimo.(antara/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce) atau online.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
- Kemenkeu Punya Aturan Baru soal Utang Pajak, Cek di Sini
- KPK Dalami Peran Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin soal Restitusi Pajak
- Pemda Diminta Alokasikan Pajak Air Tanah untuk Pemeliharaan Lingkungan
- 4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22
- RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional
JPNN.com




