Alat Bukti CCTV Disebut Ilegal, Jaksa Kasus Jessica Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV itu sah dan tidak ada rekayasa.
"Tidak ada rekayasa bukti," tegas Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Ia menambahkan, berita acara penyitaan CCTV ada. Bahkan, CCTV itu sudah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah.
"Semua itu sudah sah dan diuji saat praperadilan dan dinyatakan sah," kata Ardito. Ia tak mempersoalkan tudingan penasihat hukum Jessica yang menganggap CCTV ilegal.
”Silakan itu pendapat penasihat hukum. Kalau kami sudah menyatakan tidak ada rekayasa," ungkap Ardito.
Sebelumnya dalam sidang penasihat Jessica, Sordame Purba meminta hakim menolak barang bukti CCTV di Cafe Olivier yang diajukan jaksa karena ilegal. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- SPBU Jual BBM Oplosan Beromzet Rp 2 Miliar
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana