Alhamdulilah, Akhirnya Kenaikan Tarif UWTO Punya Kepastian Hukum

Alhamdulilah, Akhirnya Kenaikan Tarif UWTO Punya Kepastian Hukum
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Wacana penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) akhirnya memiliki kepastian yang jelas.

Itu setelah terbitnya usulan revisi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 yang tercantum dalam Surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan (DK), Lukita Dinarsyah Tuwo pada 5 Desember lalu.

Dalam surat dengan nomor S-657/SES.M.EKON/12/2016 tersebut, usulan untuk pengaturan kepastian untuk kenaikan tarif perpanjangan UWTO berikutnya menggunakan dasar inflasi tahunan nasional sebesar 4 persen. 

Sehingga besaran persentase kenaikan UWTO setiap tahun adalah 4 persen dan kenaikan maksimum adalah sebesar 119 persen atau dibulatkan menjadi 120 persen untuk 20 tahun ke depan.

Salah satu anggota DK, Jumaga Nadeak mengatakan dengan usulan ini ada harapan baru bagi masyarakat Batam.

"Ada harapan baru untuk menyelesaikan polemik ini bagi masyarakat Batam," ujarnya kepada batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain membahas tarif layanan lahan, surat tersebut juga menerangkan soal tarif jasa kepelabuhan. 

BP Batam diminta untuk segera membuat berita acara kesepakatan dengan asosiasi-asosiasi pengguna jasa kepelabuhan di Batam, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhan. 

BATAM - Wacana penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) akhirnya memiliki kepastian yang jelas. Itu setelah terbitnya usulan revisi Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News