Alhamdulillah, Purbaya Umumkan PPh Marketplace Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menunda implementasi kebijakan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 untuk pedagang daring di platform marketplace.
Penundaan ini dilakukan setelah maraknya unggahan para pedagang daring di media sosial terkait aturan pemotongan pajak tersebut.
Sejumlah platform perdagangan digital seperti Shopee dan Tokopedia sebelumnya sempat memuat ketentuan terkait pemotongan pajak tersebut di sistem mereka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan mengundurkan pemberlakuan aturan itu hingga tiga bulan mendatang.
"Nanti kami undur dahulu," kata Purbaya di kantornyya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2026).
Menkeu menekankan kebijakan penundaan ini diambil untuk memastikan kondisi perekonomian nasional harus berada dalam tren yang benar-benar membaik sebelum aturan pajak digital dijalankan.
Selain itu, langkah tersebut diambil dengan pertimbangkan agar pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara lebih optimal kepada masyarakat luas.
Menurut Purbaya, bagi pedagang yang telanjur mendapati potongan atau pencatatan terkait aturan tersebut, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pengembalian dana.
Pemerintah menunda implementasi kebijakan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 untuk pedagang daring di platform marketplace.
- Catat, Anggaran TKD pada 2027 Naik 5,5 Persen
- Perbandingan Anggaran MBG dengan Pendidikan pada Rancangan APBN 2027, Mana yang Lebih Besar?
- 2026, Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Baru Cukai Rokok
- Purbaya Bersiap Terapkan Pajak Baru 2027, Simak
- Tekan Kemiskinan, Anggaran Perlinsos 2027 Naik 10%, Jadi Rp 549,9 Triliun
- Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun, Purbaya Alokasikan Rp 240 Triliun untuk MBG
JPNN.com




