Alhamdulillah, Uang DP Beli Mobil Baru untuk Anggota DPR Dibatalkan

Alhamdulillah, Uang DP Beli Mobil Baru untuk Anggota DPR Dibatalkan
Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. (ant/jpnn)

Anggaran pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR pada 2020, akhirnya dibatalkan dan dialihkan untuk membantu penanganan wabah corona.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News