Alhamdulillah, Uang DP Beli Mobil Baru untuk Anggota DPR Dibatalkan
Kamis, 09 April 2020 – 07:49 WIB
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. (ant/jpnn)
Anggaran pembiayaan untuk uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi anggota DPR pada 2020, akhirnya dibatalkan dan dialihkan untuk membantu penanganan wabah corona.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan