Alih Fungsi Lahan Pertanian di Batang, Pengusaha Tambak Udang Tersangka di Polda Jateng
jpnn.com - Seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang menjadi tersangka di Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Yulianto menyebut tersangka AMP (29) mengalihkan fungsi lahan sawah seluas 7 hektare menjadi tambak udang.
Penyelidikan oleh Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka AMP (29), warga Kabupaten Batang itu dilakukan sejak Februari 2026.
Menurut Kombes Djoko, tersangka membeli lahan persawahan dari sejumlah orang untuk dijadikan tambak udang.
Usaha tambak udang tersebut bahkan sudah berjalan sejak 5 tahun lalu.
Tambak udang milik tersangka itu juga telah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, kata Kombes Djoko, persyaratan usaha yang diajukan untuk memperoleh izin usaha tersebut diduga tidak benar.
"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," ujarnya.
Seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang menjadi tersangka di Polda Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian.
- Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
- Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
- Soroti Upah Buruh, Martin Triadmaja Raih Doktor Hukum di Universitas Pancasila
- Sopir Truk Wing Box Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura
- Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin, Rafiq Al Amri: Saya Mau Lawan
- Anggota DPD Rafiq Al Amri Tersangka, Ito Berharap Prof Zainal Abidin Mendapat Keadilan
JPNN.com




