Alih Status PPPK Menjadi PNS Prosesnya Panjang, Mendesak Masa Kerja Honorer Diakui
jpnn.com - JAKARTA - Alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin gencar disuarakan forum-forum ASN PPPK.
Alasan tuntutan tersebut, karena gerah dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, yang berbeda mencolok dengan PNS dari sisi kesejahteraan.
Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, sejatinya perjuangan honorer K2 ialah agar diangkat menjadi PNS.
Namun, di perjalanan terbentur aturan yang menghambat honorer K2 usia 35 tahun ke atas untuk diangkat PNS.
"Akhirnya honorer K2 tetap diangkat PPPK karena harapan jadi PNS kandas terhalang usia," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (23/7).
Sekarang, para PPPK minta dialihkan statusnya menjadi PNS. Harapan ini muncul karena melihat ada peluang melalui revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini digodok DPR RI.
Menurut Nur, proses revisi UU ASN akan berjalan lama, apalagi tuntutan honorer R2 sampai R4 ramai sekali minta diangkat jadi PPPK.
Oleh karena itu, jangka pendeknya memperjuangkan waktu TMT (terhitung mulai tanggal).
Alih status PPPK menjadi PNS prosesnya panjang, sehingga saat ini fokus agar masa kerja honorer diakui sebagai dasar penentuan golongan.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Guru & Tendik Gelar Konsolidasi, Bukan Cuma Itu
- Jumlah ASN 2026, Terbanyak Bukan PPPK Paruh Waktu
- Pemda Fokus Pemutakhiran Data PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Ada Tujuannya
- Kapan Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Dimulai?
- Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Calo Pegawai Gencar Bergerilya
- Nindya Karya Siap Membangun 8 Tower Hunian Bagi ASN di IKN
JPNN.com




