Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!
Untuk mengakomodasi sisanya, KemenPAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika ada kebutuhan P3K penuh waktu, maka bisa dialihkan.
Namun, dalam perkembangannya, tenaga non-ASN non-database BKN juga diangkat P3K penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Itu sebabnya non-ASN database BKN masih tersisa banyak.
"Berkaca dari seleksi PPPK 2024, maka pada pengadaan CASN 2026, R2 R3 database BKN harus diprioritaskan. PPPK paruh waktu dari database BKN juga harus lebih dahulu diangkat, makanya harus kawal," tegasnya.
Jika tenaga non-ASN database BKN sudah diangkat PPPK penuh waktu, baru non-database BKN diangkat. (esy/jpnn)
Alih status PPPK Paruh Waktu ke P3K harus berdasarkan database BKN, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika minta kawal
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju
- Sesuai Arahan Bupati Hasbi, Gaji PPPK & P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD
- Waduh, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Dipecah Belah
- Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Nur: Sah Jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK-Honorer, Tenaga Teknis Bagaimana? 4 Instruksi MenPANRB Rini Keluar
- Gubernur Bobby Keluarkan Peringatan Keras buat PNS dan PPPK
JPNN.com




