Alokasi Dana BOS 50 Persen untuk Guru Honorer Tidak Langgar Kebijakan MenPAN-RB

Alokasi Dana BOS 50 Persen untuk Guru Honorer Tidak Langgar Kebijakan MenPAN-RB
Menteri Nadiem Makarim saat melakukan pembahasan perubahan mekanisme pembayaran dana BOS di Jakarta, Senin (10/2). Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, penggunaan dana BOS maksimum 50 persen untuk gaji guru honorer tidak bertentangan dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Justru saat ini MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan skema penyelesaian tenaga honorer.

Menurut Nadiem, ada tiga skema yang akan diambil yaitu rekrutmen CPNS bagi usia di bawah 35 tahun. Kedua, skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi honorer usia 35 tahun ke atas. Dan, terakhir di kembalikan ke pemda bila tidak lulus CPNS maupun PPPK.

Alokasi maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer, kata Nadiem, tidak menggangu kebijakan tersebut. "Ini bukan keputusan Nadiem Makarim saja tetapi lintas kementerian. Jadi sudah pasti tidak akan bertentangan," kata Nadiem dalam bincang sore dengan media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2).

Nadiem mengakui, itu memang bukan solusi terbaik. Namun, langkah itu dilakukan sebagai langkah awal untuk menyelamatkan guru honorer yang berkinerja baik tetapi digaji rendah.

"Jumlahnya memang tidak banyak tetapi paling tidak bisa membantu menyelamatkan mereka. Kami tidak berhenti di sini, pemerintah terus mencari formula bagaimana menyelesaikan masalah honorer ini," katanya. (esy/jpnn)

Menurut Nadiem, ada tiga skema yang akan diambil yaitu rekrutmen CPNS bagi usia di bawah 35 tahun. Kedua, skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi honorer usia 35 tahun ke atas. Dan, terakhir di kembalikan ke pemda bila tidak lulus CPN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News