Alter Siap Hadapi Persidangan

Alter Siap Hadapi Persidangan
Alter Siap Hadapi Persidangan
JAKARTA-Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas dan surat-surat dengan terdakwa Alterina Hofan bakal dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6) hari ini. Sidang itu dengan agenda mendengarkan kesaksian dari terdakwa. Kuasa hukum Alter, Ibnu, SH  mengatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan tersebut.

 

Dia juga mengatakan, akan menyiapkan beberapa saksi ahli, saksi fakta, karakter yang akan menguatkan terhadap penolakan jaksa terkait dakwaan yang diajukan kepada kliennya. Dia juga memastikan, kalau kliennya Alterina Hofman akan hadir. ”Saya juga agak aneh, seharusnya yang diminta keterangan saksi dulu baru terdakwa. Ini kok terbalik,” terangnya.

Sedangkan, Alterina mengatakan senang bisa kembali berkumpul dengan istrinya. Alter yang kemarin mengenakan baju biru kotak-kotak, mengatakan selama ini dia tidak membenci mertuanya yang telah menyebabkan dirinya dipenjara. ”Saya tidak membenci mertua saya,” ujarnya didampingi sang istri Jane.

    

Seperti diketahui, Alter dilaporkan oleh ibunda istrinya, Maria Grace dengan dugaan pemalsuan identitas dan surat-surat sesuai pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tapi, pada persidangan sebelumnya hakim mengabulkan penangguhan penahanan Alter dengan jaminan Rp 100 juta dari penjara menjadi tahanan kota.

    

JAKARTA-Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas dan surat-surat dengan terdakwa Alterina Hofan bakal dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News