Amaden: Alih Status PPPK ke PNS Cukup Pakai Keppres Saja

Amaden: Alih Status PPPK ke PNS Cukup Pakai Keppres Saja
Koodinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI Provinsi Jambi Amaden bersama rekan-rekannya. Foto dok. AP3KI for JPNN

Nah, saat ini Kementerian Keuangan tengah menghitung postur keuangan apakah memungkinkan atau tidak mengakomodasi usulan tersebut.

Jika keuangan negara memungkinkan, lanjutnya, bukan tidak mungkin PPPK guru juga akan mengikuti.

"Pada intinya kami mendukung, tetapi semuanya tergantung keuangan negara juga. Usulan PPPK guru dan tendik ini akan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan," kata Dasco.

Dasco yang juga ketua harian Partai Gerindra itu menegaskan tidak akan melupakan jasa para guru.

"Kami di sini karena berkat guru-guru juga. Saya sampaikan nanti usulannya," ucap Dasco yang langsung disambut takbir PPPK guru dan tendik.  

Said Syamsul mengaku lega karena dengan bertemu Dasco usulan IPN Riau akan sampai kepada Presiden Prabowo..

"Pengalihan PPPK ke PNS harga mati. Kami akan terus berjuang agar bisa jadi PNS," pungkas Said Syamsul Bahri. (esy/jpnn)

Amaden menegaskan bahwa alih status PPPK ke PNS cukup menggunakan keputusan presiden (keppres) saja.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News