Amankan Data TIK, Kemendikbud Gandeng BSSN

Amankan Data TIK, Kemendikbud Gandeng BSSN
Ki-ka: Sekretaris Utama BSSN dan Kabalitbang Kemendikbud. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Untuk mengamankan data teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, BSSN sengaja dilibatkan untuk meningkatkan layanan kepada publik yang lebih terpercaya melalui penerapan sistem elektronik yang aman.

Penerapan elektronik yang dilakukan meliputi sertifikat akreditasi, untuk sekolah atau madrasah, sertifikat akreditasi untuk pendidikan non formal, PAUD, Dikmas, Paket A, B, C, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), dan sertifikat para asesor, dan jumlahnya ini disebutkan cukup banyak.

“Untuk PAUD kira-kira ada 250 ribu sekolah. Dari jumlah itu kalau nanti diakreditasi, kami harapkan sertifikatnya berupa sertifikat elektronik saja. Kemudian Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah Madrasah (SM) jumlahnya 200 ribu, dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Jadi ratusan ribu sertifikat, yang selama ini ditanda tangani," beber Totok usai penandatanganan kerja sama dengan BSSN di Jakarta, Selasa (7/8).

Ia menyebutkan, untuk SHUN tahun lalu sudah ada 8,1 juta yang elektronik, karena sudah dirintis kerja sama dengan BSSN untuk menghilangkan tanda tangan basah. Kemudian untuk para asesor telah diberikan sertifikasi oleh BAN Pusatnya. Untuk asesor PAUD, Dikmas ada sekitar 30 sampai 50 ribuan, dan SM ada ribuan.

Sebenarnya, menurut dia, hal ini terlambat dilakukan. Salah satu penghambat SHUN untuk keluar karena menunggu tanda tangan. Dahulu SHUN yang mengeluarkan Puspendik Balitbang, tetapi penandatanganannya diserahkan kepada kepala sekolah, ini sudah tidak sinkron.

Menurut Totok, setelah ditanyakan kepada ahli hukum, sejauh mana keabsahan dokumen ditentukan oleh bubuhan tanda tangan atau tidak, ternyata tanda tangan basah itu bukan sebagai tanda keabsahan. Keabsahannya adalah autentik dari orang yang di dalam dokumen.

“Oleh karena itu, dengan menggantikan tanda tangan menjadi jejak elektronik menjadi lebih sah," ungkapnya.

Untuk mengamankan data teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News