Amerika Serikat Perberat Sanksi untuk Venezuela

Amerika Serikat Perberat Sanksi untuk Venezuela
Warga Venezuela mengantre untuk masuk ke wilayah Kolombia. Foto: Reuters

jpnn.com, WASHINGTON - Amerika Serikat belum puas menghukum Venezuela. Senin (5/8), Presiden Donal Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan embargo ekonomi terhadap Venezuela.

Perintah eksekutif itu meliputi pembekuan semua aset pemerintah Venezuela di Amerika Serikat dan melarang transaksi dengan otoritas Venezuela.

"(Aset tersebut) diblokir dan tidak dapat ditransfer, dibayar, diekspor, ditarik, atau ditangani," begitu bunyi perintah itu. Langkah itu juga melarang transaksi dengan otoritas Venezuela yang asetnya diblokir.

"(Perintah ini) melarang pembuatan kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau jasa apa pun oleh, kepada, atau untuk kepentingan siapa pun yang properti dan kepentingannya dalam properti diblokir sesuai dengan pesanan ini, (serta) penerimaan setiap kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau layanan dari orang tersebut," bunyi perintah yang sama, seperti dimuat Al Jazeera.

BACA JUGA: Maduro Ubah Venezuela Jadi Surga Teroris

Trump berdalih, langkah itu diambil untuk menyasar Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan orang-orang yang berafiliasi dengannya karena terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

The Wall Street Journal melaporkan bahwa langkah itu adalah yang pertama dilakukan terhadap pemerintah di belahan bumi barat dalam lebih dari 30 tahun terakhir. Pemberlakukan pembatasan terhadap Venezuela mirip dengan apa yang dihadapi oleh Korea Utara, Iran, Suriah dan Kuba.

Sanksi sebelumnya yang diterapkan oleh Amerika Serikat telah menargetkan industri minyak Venezuela yang merupakan sumber sebagian besar pendapatan ekspor negara itu. (rmol/jpnn)


Amerika Serikat belum puas menghukum Venezuela. Senin (5/8), Presiden Donal Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan embargo ekonomi terhadap Venezuela


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News