Amien Rais Akui Terima Transferan Duit, Tapi...

Amien Rais Akui Terima Transferan Duit, Tapi...
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (berpeci) saat jumpa pers di rumahnya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6) guna mengklarifikasi aliran uang korupsi yang masuk ke rekeningnya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengaku pernah menerima aliran uang hingga Rp 600 juta. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut aliran uang itu berasal dari yayasan milik Soetrisno Bachir.

Pengakuan Amien itu menyusul surat tuntutan atas mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang membeber dugaan aliran uang hasil korupsi proyek alat kesehatan yang mengalir ke berbagai pihak. Alirannya antara lain ke mantan ketua umum PAN itu.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6), Amien menyinggung tentang aliran dana ke rekeningnya dari yayasan milik Soetrisno dalam kurun waktu 15 januari sampai 13 Agustus 2007 sebagaimana dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada persidangan atas Siti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/05). “Saya langsung konfirmasi dengan menanyakan pada sekretaris," ujar Amien.

Namun, Amien mengaku tak tahu kaitan uang itu dengan korupsi alkes. Pasalnya, pada ‎saat itu Soetrisno memberikan bantuan uang yang sifatnya adalah cuma-cuma.

"Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional dan semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," katanya.

Mendapat kucuran uang itu, Amien pun sangat berterima kasih. Dia tidak menaruh curiga karena pesahabatannya dengan Sutrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. 

"Seingat saya sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia (Soetrisno, red) selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," katanya.

Sebelumnya JPU pada persidangan atas Siti menyatakan bahwa perbuatan menteri kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6,1 miliar. JPU meyakini Siti telah melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan untuk guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengaku pernah menerima aliran uang hingga Rp 600 juta. Politikus Partai Amanat Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News