Anak-anak jadi Pengemis Difatwa Haram
Jumat, 03 September 2010 – 09:51 WIB
SAMARINDA - Banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian, Kaltim, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda angkat bicara. Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Samarinda, M Ansari menegaskan, mempekerjakan anak-anak di bawah umur menjadi gepeng masuk ke dalam kategori haram.
Dia menegaskan, aktivitas meminta-minta sebenarnya merupakan hal yang lazim dilakukan kaum dhuafa atau kalangan masyarakat yang tidak mampu. Tapi kalau aktivitas tersebut menjadi profesi, atau bahkan mesin penghasil uang dalam bentuk yang lain, tentunya sangat tidak dibenarkan dari sisi agama.
"Ini kan sudah masuk pada kategori membohongi masyarakat. Sehingga dapat dikatakan haram. Apalagi objeknya adalah anak-anak di bawah umur," terang Ansari kepada Sapos (grup JPNN)), melalui ponselnya, Kamis (2/9) kemarin.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Husna, Samarinda Seberang ini, sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oknum masyarakat tersebut. Menurutnya, pemerintah harus tegas, agar tidak ada lagi gepeng yang sebenarnya hanya menjadi sapi perahan untuk mengasilkan pundi-pundi uang bagi sebagian oknum masyarakat tertentu.
SAMARINDA - Banyaknya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian, Kaltim, membuat Majelis Ulama Indonesia
BERITA TERKAIT
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura