Anak Buah Purbaya Mengeklaim Pajak di Indonesia Menerapkan Sistem Berkeadilan

Anak Buah Purbaya Mengeklaim Pajak di Indonesia Menerapkan Sistem Berkeadilan
Ilustrasi mata uang rupiah dan dolar. Foto: JPNN

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun.

Hal itu karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata Asroun.(antara/jpnn)

Sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, yang mana tidak ada pembebanan pajak kepada pihak yang tidak mampu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News