Anak Buah Purbaya Mengeklaim Pajak di Indonesia Menerapkan Sistem Berkeadilan
Rabu, 26 November 2025 – 09:31 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah dan dolar. Foto: JPNN
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun.
Hal itu karena pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata Asroun.(antara/jpnn)
Sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan, yang mana tidak ada pembebanan pajak kepada pihak yang tidak mampu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kapolri Libatkan MUI Kaji Vape, Edi Hasibuan: Langkah Strategis Cegah Narkoba
- Ekspansi ke Malaysia, MS Glow Siapkan 16 Produk Kecantikan dan Perawatan Pria
- PAAI Desak Komisi XI DPR RI Tuntaskan Isu Keadilan Pajak Agen Asuransi
- Polri-MUI Perkuat Sinergi Untuk Jaga Keamanan dan Kerukunan
- Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Pajak, Utang Pokok Diprioritaskan Lunas
- DJP Tegaskan Pengurangan Sanksi dalam PMK 71/2026 Bukan Pemutihan Tunggakan Pajak
JPNN.com




