Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Seskab Teddy Bilang Ini
Ia juga menjelaskan, melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik.
Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin Menteri Meutya Hafid.
Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan.
Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.
"Tentunya ke depan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," jelas Teddy.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP TUNAS dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor.
Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026.
Mulai 28 Maret anak di bawah 16 tahun dilarang punya akun medsos, Seskab Teddy Indra Wijaya bilang begini
- Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Tendik Masuk APBN, tetapi PP Dana Pensiun Belum Terbit, Seskab Teddy Beri Perhatian
- Setelah Aksi Demo Mahasiswa, Seskab Teddy Perhatikan Fasilitas Publik Jakarta
- Seskab Teddy: Pertamax Harus Mengikuti Harga Minyak Dunia
- Respons Arahan Istana, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Demi Bersihkan Nama
- Dukung Gizi Anak Bangsa, Produk Indomilk Ini Kantongi Label Pilihan Lebih Sehat BPOM
JPNN.com




