Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Seskab Teddy Bilang Ini

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Seskab Teddy Bilang Ini
Menkomdigi Meutya Hafid dan Seskab Teddy Indra Wijaya dan rapat sosialisasi PP TIUNAS. Foto dokumentasi Komdigi dan Setkab. Foto Humas Komdigi dan Setkab u

Ia juga menjelaskan, melalui aturan tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial apabila telah mencapai usia yang dianggap cukup matang dan siap secara psikologis.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah menugaskan juru bicara dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan teknis kepada publik.

Tugas tersebut terutama berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin Menteri Meutya Hafid.

Selain itu, pemerintah berencana melakukan sosialisasi kebijakan secara luas, baik kepada pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan.

Upaya ini dilakukan agar sekolah dan lingkungan pendidikan dapat ikut mendukung penerapan aturan yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital.

"Tentunya ke depan akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," jelas Teddy.

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari PP TUNAS dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak lintas sektor.

Pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya mempercepat implementasi kebijakan tersebut menjelang tanggal penerapan pada 28 Maret 2026.

Mulai 28 Maret anak di bawah 16 tahun dilarang punya akun medsos, Seskab Teddy Indra Wijaya bilang begini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News