Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Seskab Teddy Bilang Ini
Jumat, 13 Maret 2026 – 02:47 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid dan Seskab Teddy Indra Wijaya dan rapat sosialisasi PP TIUNAS. Foto dokumentasi Komdigi dan Setkab. Foto Humas Komdigi dan Setkab u
Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan anak sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (esy/jpnn)
Mulai 28 Maret anak di bawah 16 tahun dilarang punya akun medsos, Seskab Teddy Indra Wijaya bilang begini
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Tendik Masuk APBN, tetapi PP Dana Pensiun Belum Terbit, Seskab Teddy Beri Perhatian
- Setelah Aksi Demo Mahasiswa, Seskab Teddy Perhatikan Fasilitas Publik Jakarta
- Seskab Teddy: Pertamax Harus Mengikuti Harga Minyak Dunia
- Respons Arahan Istana, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Demi Bersihkan Nama
- Dukung Gizi Anak Bangsa, Produk Indomilk Ini Kantongi Label Pilihan Lebih Sehat BPOM
JPNN.com




