Anak Perusahaan Telkom Indonesia Dilaporkan ke BPK

Anak Perusahaan Telkom Indonesia Dilaporkan ke BPK
BPK

jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadukan dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan Direksi Mitratel pada Jumat (12/5).

Mereka sempat melakukan aksi dulu di ‎Kantor PT Dayamitra Telekomunikasi, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan‎.

Setelah itu, massa bergerak ke BPK untuk mengadukan adanya dugaan korupsi di perusahaan telekomunikasi tersebut.

Sekjen PMPR Indonesia, Fajar Budhi Wibowo‎ mengatakan Mitratel merupakan provider pada bisnis penyedia menara pemancar telekomunikasi dan infrastruktur bagi beberapa operator telekomunikasi di Indonesia.‎‎

Pada 3 Desember 2004, saham perusahaan ini 100 persen dimiliki oleh PT. Telekomunikasi Indonesia sehingga kondisi seperti itu menjadikan Mitratel sebagai anak perusahaan di bawah BUMN.

"Sudah barang tentu Mitratel bagian dari Badan Usaha Milik Negara," kata Fajar.

Kemudian, lanjutnya, pada 20 September 2010, Mitratel membentuk suatu koperasi yang diberi mana Koperasi Mitra Telekomunikasi (KOMITEL) sebagai entity support untuk kebutuhan internal.

Pada pelaksanaanya, Komitel memiliki posisi yang strategis dan mendominasi pengelolaan proyek di bidangnya.

Menurut dia, KOMITEL disuplai pekerjaan atau project untuk mengelola menara komunikasi kurang lebih‎ ada 25.000 menara.
Namun, sangat disayangkan aktivitasnya diduga lepas dari pengawasan dan kontrol BPK.

Padahal, kata Fajar, sumber pekerjaan dan pendanaan Komitel berasal dari BUMN, apalagi disinyalir Komitel dan Mitratel kerap mengeluarkan dana melebihi dari nilai normatif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam pengurusan perizinan.

Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadukan dugaan korupsi berjemaah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News